Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Meranti dan BPJamsostek Dumai Konsultasi ke Kemendagri

Dumai | Selasa, 08 November 2022 - 22:39 WIB

Lindungi Pekerja Rentan, Pemkab Meranti dan BPJamsostek Dumai Konsultasi ke Kemendagri
Kepala BPJamsostek Dumai Erwin Umaiyah dan Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM foto bersama Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni di Jakarta, baru-baru ini. (BPJAMSOSTEK DUMAI UNTUK RIAUPOS.CO)

DUMAI (RIAUPOS.CO) - BPJS Ketenagakerjaan atau dikenal BPJamsostek Dumai bersama Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil melakukan pertemuan  dengan Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah  Kemendagri  RI Dr Drs Agus Fatoni MSi  di Jakarta, baru-baru ini.

Kunjungan  tersebut bertujuan untuk  berkoordinasi sekaligus berkonsultasi dengan Kemendagri menindaklanjuti  komitmen Pemkab Meranti  dalam  memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi 32.000 pekerja rentan di wilayah Kabupaten Kepulauan Meranti melalui anggaran APBD-P tahun 2022 dan APBD tahun 2023.


Dalam hal ini , Kepala BPJamsostek Dumai Erwin Umaiyah  mengatakan semua permasalahan dan keterbatasan  yang muncul dalam melakukan proses pembayaran iuran  ke BPJamsostek disampaikan langsung  ke Kemendagri karena dilema soal keterbatasan anggaran bukan hanya dialami Pemkab Meranti tetapi pemda lain juga demikian.

Maka itu Erwin sangat berharap dengan kunjungan ini permasalahan serta keterbatasan anggaran yang dialami pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja rentan segera teratasi.

‘’Dan kami berharap ditemukan solusi tepat mengingat di era modern saat ini, keberadaan program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dianggap semakin krusial,’’ ujar Erwin.

Di sisi lain BPJamsostek  Dumai juga  terus melakukan koordinasi dengan dinas-dinas terkait dalam proses pengumpulan data 32.000 pekerja rentan yang dimaksud.

Menanggapi persoalan itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Agus Fatoni menyampaikan proses pembayaran tersebut dapat dilakukan menggunakan anggaran yang ada dengan dasar urgensi dan kewenangan bupati selaku pimpinan daerah.

Adanya  penjelasan dari Dirjen Bina Keuangan Daerah,  Bupati Kepulauan Meranti H Muhammad Adil SH MM langsung berkomitmen akan segera membayarkan iuran Jamsostek bagi 32.000 pekerja rentan yang terdiri dari nelayan, petani, pemuka agama, pengrajin atap, becak motor dan pekerja rentan lainnya.

‘’Di tahun 2022 ini rencananya para pekerja rentan ini dilindungi jaminan sosialnya dengan jenis perlindungan jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),’’ ujar Adil.

Sebelum mengakhiri perbincangan, Bupati Adil  juga menyampaikan terkait keterbatasan anggaran di wilayahnya dan pembagian hasil dari perusahaan migas yang cukup kecil sehingga ini menjadi salah satu kendala dan dilema bagi pemda.

 

Laporan: Henny Elyati

Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook